radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menangkap pemilik warung makan di jalan Lintas Curup - Linggau Kabupaten Rejang Lebong berinisial Su (41) karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Polisi juga menangkap YP (23) warga Bentiring Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap pada 22 April sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Tanah Disita Jaksa, Kepala SMK IT AL Malik Dimiskinkan?
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada rumah makan di jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sering dijadikan tempat transaksi dan tempat memakai sabu sabu.
"Mendapatkan informasi itu kami langsung ke lokasi dan dilokasi kami mengamankan pemilik warung berinisial Su dan salah seorang supir berinisial YP," kata Tonny, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/4).
Saat penangkapan terhadap YP polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu sabu, 1 set alat isap sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 unit handphone.
Berdasarkan keterangan YP, dia membeli sabu itu dari Su dengan harga Rp200 ribu. Uangnya ditransfer kepada Su sebesar Rp150 ribu dan sisanya Rp 50 ribu diserahkan langsung kepada Su saat berada di dalam rumah makan.
BACA JUGA:RSUD Kaur Bangun Rawat Inap KRIS
BACA JUGA:Tambal Sulam Jalinbar Terus Berlanjut
"Pelaku (Su) selaku pemilik rumah ditangkap saat sedang mengisi air bak mandi rumah makannya," kata Tonny. Sementara itu, dari tangan Su, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, alat isap serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu.
Sementara itu, Panit I IPTU Donald menjelaskan, YP merupakan Supir sedangkan Su merupakan pemilik warung makan yang berada di Kecamatan Sindang Kelingi. Su buka warung makannya selama 24 jam dan setiap hari berhasil menjual sabu sebanyak 15 hingga 20 paket selama kurun waktu 1 tahun.
BACA JUGA:Bersaing, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Rebutan Dukungan PAN dengan Istri
"Modus Su dalam menjual sabu ini dengan cara membuka rumah makan. Kami sudah pantau selama 1 minggu. Berdasarkan penyidikan Su mendapatkan sabu sabu seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap," kata Donald.
Ditambahkan Donald, tersangka Su ini dalam menjual sabu menyiapkan tiga jenis paketan, yakni paket 100, paket 150 dan paket 200.