Cadangan Emas di Bukit Sanggul Seluma Hampir Pasti Dikeruk
Bupati Seluma Teddy Rahman-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS - Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan saat ini eksploitasi cadangan emas di Kabupaten Seluma sudah hampir pasti dilaksanakan. Hal ini setelah dilakukan eksplorasi (penelitian) sejak tahun 2010 lalu.
Kemudian eksplorasi ditingkatkan menjadi eksploitasi (proses produksi). Ditambah lagi saat ini PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) yang sudah mengantongi izin eksplorasi sejak tahun 2010 dan akan melakukan tahap eksploitasi emas.
BACA JUGA:25 Hektar Sawah di Desa Tumbuk Tebing Terendam, Petani Merugi
"Untuk tambang emas, sebelumnya dari Kementrian ESDM sudah turun ke Kabupaten Seluma. Kemudian melakukan verifikasi dan turun langsung ke masyarakat. Bersama dengan investor yang akan melakukan eksploitasi emas," ujar Bupati Seluma.
Bupati Seluma mengatakan, untuk perizinan tambang emas ini prosesnya dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Serta Kementrian ESDM. Sedangkan Kabupaten Seluma hanya mendapatkan pemberitahuan saja.
Namun meskipun demikian, Bupati Seluma mengatakan tentunya Pemkab Seluma tetap akan mendapatkan keuntungan bagi hasil nantinya. Serta Pemkab Seluma akan meminta agar tenaga kerja lokal diprioritaskan.
"Untuk perizinan dan lainnya dilakukan oleh Pemprov dan Kementrian. Daerah hanya menerima pemberitahuan. Tapi nanti, Pemkab Seluma tetap akan meminta porsi lebih untuk rekrut tenaga kerja lokal dari Seluma. Selain itu juga daerah akan menerima DBH dari pusat atas emas yang dikelola," tegas Bupati Seluma.
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Minta Keringanan Hukuman
Sementara itu lokasi emas di Kabupaten Seluma terletak di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul. Sebagian areanya telah diturunkan fungsinya menjadi Hutan Produksi seluas 19.939,57 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
Sedangkan untuk luas wilayah secara keseluruhan seluas 24.800 hektar. PT ESDM sudah menerima izin sejak 17 Januari 2205 hingga 17 Januari 2045 mendatang. (rwf)