BACA JUGA:Jihad Akhir Zaman yang Disarankan Agama
BACA JUGA:Rp 16,2 Miliar Untuk Jalan Objek Wisata
Su juga menyiapkan alat isap bagi pembeli yang ingin memakai di warung makan miliknya. "Tersangka ini bukan residivis dan baru ini terjerat hukum, setiap hari tersangka Su bisa menjual 5 gram sabu," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cia)
Kategori :