Modus Buka Warung Makan, Ternyata Jual Sabu

Kamis 25 Apr 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Jihad Akhir Zaman yang Disarankan Agama

BACA JUGA:Rp 16,2 Miliar Untuk Jalan Objek Wisata

Su juga menyiapkan alat isap bagi pembeli yang ingin memakai di warung makan miliknya. "Tersangka ini bukan residivis dan baru ini terjerat hukum, setiap hari tersangka Su bisa menjual 5 gram sabu," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cia)

Kategori :