Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
MUSNAHKAN: Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, terlihat juga para tersangka (duduk)-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Barang bukti sabu dan ganja itu disita dari tiga orang tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Pelaksanaan MBG di Kota Bengkulu
Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka berinisial RS (25), WH (29), RD (47).
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti yang disita dari tiga orang tersangka yang ditangkap di tempat berbeda," kata Rahmat, Rabu (18/6).
Rahmat mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Untuk barang bukti sabu seberat 39 gram kami blender dan ganja seberat 412,5 gram dibakar," kata Rahmat.
BACA JUGA:Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall Berpotensi Bertambah
BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Suarakan Penolakan Tambang Emas Di Seluma
Kompol Rahmat menambahkan, untuk barang bukti sabu seberat 39 gram diperkirakan bernilai Rp60 juta sedangkan untuk barang bukti ganja seberat 412,5 gram diperkirakan senilai Rp 4 juta rupiah.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," pungkasnya. (cia)