Polisi Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kaur dan Amankan 19 Paket Sabu

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan di Polres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Satres Narkoba Polres Kaur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kaur.
Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB tim opsnal Satres Narkoba Polres Kaur mengamankan seorang pria berinisial ES (38) di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan ES sebagai tersangka.
BACA JUGA:BNN dan Pemkab Kaur Jalin Kerja Sama Bentuk BNNK
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kaur," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kaur, AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Propram Jaga Marwah Insitusi
Tersangka ES diamankan di rumahnya setelah tim Satres Narkoba Polres Kaur melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari rumah ES, tim Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket dibungkus plastik klip bening. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah handphone merk OPPO A58.
BACA JUGA:Prabowo Sebut, Penerima MBG Bulan Agustus Bisa Mencapai 20 Juta Penerima Manfaat
"Setelah kami memiliki informasi yang akurat tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, langsung kami lakukan penangkapan," tambahnya.
BACA JUGA:Dalami Kasus Dugaan Pungli Kantor Kemenag Seluma, Jaksa Periksa Saksi Ahli
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satres Narkoba Polres Kaur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kaur. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
BACA JUGA:Dewan Minta Dugaan Kades Selingkuh Ditindaklanjuti
"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas narkoba," kata Nanuk
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika akan menghadapi hukuman yang berat jika terbukti bersalah.