Akui Kesalahan, Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Minta Keringanan Hukuman

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Akui kesalahan, eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan minta keringanan hukuman.

Perkara tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung segera memasuki babak akhir. Majelis hakim segera membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Temukan Informasi Penting

Eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung berinisial CM yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BOK tahun 2023 telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, CM berharap mendapat keringanan hukuman.

CM mengakui dirinya telah melakukan kesalahan. Atas pengakuan itulah, CM tidak menuntut dibebaskan, hanya berharap keringanan.

CM juga telah membayar uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa. 

"Pekan depan sidang pembacaan replik. Kalau nanti terdakwa tidak membacakam duplik, maka akan langsung dilanjutkan sidang pembacaan putusan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.

BACA JUGA:Ratusan KTP Rusak Dimusnahkan, Masyarakat Diimbau Urus Identitas

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan. 

BACA JUGA:Program Cetak Sawah di Seluma Ditarget Selesai Oktober

Sebumnya CM telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. CM dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 3  bulan kurungan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan