Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Temukan Informasi Penting

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Usut dugaan korupsi dana hibah pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, jaksa temukan informasi penting dari handphone (HP) komisoner dan pegawai KPU yang sebelumnya disita saat penggeledahan kantor KPU.

Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan terus mendalami petunjuk dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Program Cetak Sawah di Seluma Ditarget Selesai Oktober

Salah satu petunjuk yang didalami adalah dari HP komisioner dan pegawai KPU Bengkulu Selatan yang sudah disita sebagai alat bukti. Dari data di HP komisioner dan pegawai, jaksa menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada.

"Ya, dari HP yang disita saat penggeledahan kami menemukan informasi penting terkait perkara ini. Informasi itu tentunya menjadi data dan petunjuk penyidik untuk melakukan pendalaman proses penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.

Meski membenarkan mendapat informasi penting dari HP Komisioner dan pegawai KPU, Kasi Intel enggan menyampaikan secara detail jenis informasi yang diperoleh. Alasannya karena tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait peranan beberapa pihak dan melakukan pengembangan aliran dana hibah pilkada yang diduga diselewengkan.

"Saat ini masih proses penyidikan. Setiap informasi dan petunjuk yang didapat akan didalami oleh penyidik," tegas Kasi Intel.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Masih Diperjuangkan di KemenPAN-RB

Untuk diketahui, KPU Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada Bengkulu Selatan. Dua tersangka yakni AA yang merupakan bendahara dana hibah pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. Dan eks Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling berperan dalam pengelolaan dana hibah pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp25 miliar. Keduanya telah ditahan pada sejak Rabu, 1 Oktober 2025. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan