BNNP Bengkulu Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu dan 3.384 Pil Ekstasi
BNNP Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti arkoba-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram dan 3.384 pil ekstasi.
Barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka, warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya adalah Ba, Pu, dan Ri.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kymcho CV3 550 cc, Motor Tiga Roda Futuristik yang Siap Menggebrak Tahun 2025
BACA JUGA:Canpervan Terbaik 2026, Ford Transit 4X4, Mobil Petualang Tangguh Yang Sudah Dinantikan
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan," kata Roby, Rabu (4/5/2025).
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Fikri berharap agar BNN Kabupaten segera berdiri di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami berharap difasilitasi oleh BNNP agar di Rejang Lebong didirikan BNN di kabupaten," kata Fikri.
Penangkapan Ba, Pu dan Ri yang diduga sebagai bandar tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Aur.
BACA JUGA:Kupas Tuntas Keunggulan Suzuki Fronx Terbaru, Mobil Mewah Tangguh Yang Lagi Viral
BACA JUGA:Yamaha Siapkan All New RS 160: Penantang Serius Honda Vario di Segmen Skutik 160 cc
Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan, kemudian dengan dibackup Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP.
Di rumah Ba, BNN mengamankan barang bukti 2,5 kilogram sabu sabu dan 3.384 butir pil ektasi yang disembunyikan di bawah kasur.
BACA JUGA:Apa Keunggulan Toyota Innova Krista 2025 Sampai Membuat Jagat Maya Heboh?
BACA JUGA:Honda Vario 160 Street Adventure, Tampang Sangar Harga Bersahabat, Siap Jadi Primadona Baru!
Dari hasil interogasi, Ba mengaku dirinya berperan sebagai penyimpan barang. Sementara pemilik adalah Ri. Kemudian Ba juga menyebut nama Pu sebagai pihak yang mengedarkan.
Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi jika Ri dan Pu sedang berada di luar Bengkulu.
BACA JUGA:Izusu Hiace Mini Bus 2025, Keunggulan dan Spesifikasi dan Harga
BACA JUGA:Bupati Terpilih Prioritaskan Perbaikan Jembatan Air Sekunyit yang Putus
BNNP kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Pu di Jakarta. Sedangkan Ri berhasil ditangkap di Sukabumi Jawa Barat.
(cia)