radarselatan.bacakoran.co - Sempat ditolak dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada 1 Maret 2024 lalu.
KPU Bengkulu Selatan akhirnya memenuhi permintaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dilakukan penghitungan ulang di TPS 10 Ketapang Kecamatan Pasar Manna akhirnya dipenuhi.
BACA JUGA:Baru Dibuka, Bawaslu Langsung Interupsi Tanyakan Laporan PPP
Keputusan KPU Bengkulu Selatan melakukan penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bengkulu Selatan yang menerima laporan keberatan dari saksi PPP.
Penghitungan ulang akan dilakukan pagi ini, pukul 09.00 WIB oleh PPK Pasar Manna dengan mengundang para saksi parpol.
Anggota KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni SE mengaku penghitungan ulang hanya untuk memastikan suara perolehan PPP di TPS 10 Ketapang.
BACA JUGA:5 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Ini Siap Maju Pilkada
"Jadi yang dihitung itu hanya untuk perolehan suara partai PPP saja karena ini adanya gugatan dan kemudian Bawaslu (Bengkulu Selatan) mengeluarkan surat pelaksanaan hitung ulang ini," ujar Asprian Toni yang dikutip dari radarselatan.disway.id, Jumat (8/3/2024) pukul 08.51 WIB.
Penghitungan ulang didasari adanya keberatan dari saksi PPP. Caleg PPP Hadiar Saito mengatakan terdapat 2 versi dalam hal perolehan suara antara dirinya dengan caleg PPP nomor urut 4, Nurmansyah Samid.
BACA JUGA:Tukar Guling Lahan di Seluma, Penyidik Kejari Seluma Duga Hanya Akal-akalan
Caleg PPP Dapil 1 Nomor Urut 1, Hadiar Saito, menegaskan laporan yang disampaikan saksi ke Bawaslu Provinsi sebenarnya tidak perlu dilakukan jika PPK Pasar Manna, mengubris permintaan saksi PPP untuk menghitung ulang surat suara DPRD Kabupaten khusus di TPS 10 Ketapang Besar.
Di mana, dalam C Hasil Salinan yang diterima seluruh para saksi, Hadiar Saito meraih 8 suara sedangkan Nurmansyah Samid 1 suara.
BACA JUGA:Nah Loh... 4 Remaja dan 1 Pasangan Bukan Suami-Istri Diamankan
Sementara versi C hasil PPK Pasar Manna, Hadiar Saito mendapat 2 suara, sementara rekannya mendapat 7 suara.
“Kalau di C plano, sesuai telly, saya mendapat 2 suara. Sedangkan Nurmansyah Samid 7 suara. Tapi biar ini terang benderang dan tidak ada kecurigaan, saksi kami minta hitung ulang saja surat suara,” beber Hadiar Saito.
Hanya saja, lanjut Hadiar Saito, permintaan itu tidak ditanggapi PPK Pasar Manna dengan alasan memakan waktu.
Padahal menurutnya, di PPK lain, proses hitung ulang surat suara sangatlah mudah. Namun berbeda dengan PPK Pasar Manna.
BACA JUGA:Wow! China Bakal Investasi 35 Juta USD di Bengkulu Selatan
“Selain prosesnya panjang, permintaan itu tidak dindahkan karena ada beberapa saksi yang minta lanjut karena hari mau malam,” ungkap Saito.
Karena itulah, saksi PPP membuat nota keberatan dan melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat penyelesaian secara cepat disela-sela pleno di tingkat KPU Bengkulu Selatan, PPK menyebut jika tuntutan itu tidak bisa dikabulkan lantaran bertentangan dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Ketua PPK Pasar Manna dengan tegas menyebut permintaan saksi bukan perkara adanya selisih perolehan suara. (**)
Informasi terkait bisa dibaca DI SINI