Hasil PSU Digugat ke MK, Ini Respon KPU Bengkulu Selatan

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati-wabup Bengkulu Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan hasil PSU pilkada Bengkulu Selatan  didaftarkan paslon 02, Suryatati-Ii Sumirat ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA:Sembilan Jenis Buah Mengandung Kalsium Tinggi, Baik Untuk Pertumbuhan Tulang dan Gigi

BACA JUGA:Program BLT untuk Guru Honorer Diluncurkan 2 Mei 2025, Cek Syarat dan Cara Menerimanya

Dalam permohonan gugatan tersebut, KPU Bengkulu Selatan menjadi objek sebagai pihak tergugat.

Merespon gugatan tersebut Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa hasil PSU tindaklanjut putusan MK. KPU akan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam gugatan tersebut.

BACA JUGA:SUV Jetur T2 Segera Masuk Indonesia: Teknologi Canggih, Fitur Lengkap dan Kualitas Premium

BACA JUGA: 6 Bansos yang Akan Disalurkan Mei 2025, PKH Tahap 2 dan BPNT Tahap 3?

“Proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi itu kan memang hak konstitusional. Kami (KPU) sebagai pihak tergugat siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Erina.

Erina memastikan tahapan PSU sudah dijalankan sesuai mekanisme. Mulai dari tahapan pendaftaran calon pengganti, verifikasi persyaratan, tahapan kampanye, hingga proses pencoblosan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

BACA JUGA:Gebrakan Baru Suzuki! Bersiaplah Menyambut Suzuki Katana Berevolusi Lebih Garang dan Sporty

BACA JUGA:Suzuki GSX Hadir Dalam Versi Matic! Honda PCX dan Yamaha NMax Terancam?

“Semua tahapan PSU tindaklanjut putusan MK kami jalankan sesuai mekanisme dan aturan. Terkait ada gugatan lagi di MK, itu sah-sah saja karena memang ada ruang untuk itu (melakukan gugatan),” ujar Erina. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan