Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 52%, Suryatati-Ii Sumirat 45%

PLENO: KPU BS menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada 2024-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar oleh KPU Bengkulu Selatan, kemarin (24/4) di Hotel Seven One Kota, selesai sudah.
Hasilnya? Paslon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto mendapat suara terbanyak dalam pilkada ulang yang digelar 19 April 2025 lalu.
Pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra ini mendapat 47.963 suara atau 52,3 persen.
Sementara paslon nomor 2, Suryatati-Ii Sumirat berada di urutan kedua dengan meraih 41.423 suara atau 45,2 persen atau selisih 6.540 suara dari paslon 3.
BACA JUGA:Helmi Ingin Jadikan Bengkulu Sebagai Provinsi Konservasi
Sedangkan paslon nomor urut 1, Elva Hartati-Makrizal Nedi hanya mampu meraih 2.207 suara atau 2,40 persen.
Perolehan suara ini berdasarkan rekapitulasi KPU Bengkulu Selatan dengan mengacu hasil rekapitulasi dari 11 kecamatan yang dibacakan secara satu persatu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hanya saja, hasil rapat yang dituangkan dalam D.Hasil Kabupaten itu hanya ditandatangani saksi paslon 3. Sementara saksi paslon 2 menolak dan enggan menerima hasil tersebut. Sedangkan saksi paslon 1 memang sejak awal tidak hadir.
BACA JUGA:Tamatan SMA Lebih Berpeluang Dapat Pekerjaan
“Alhamdulillah sudah selesai dan tidak ada hambatan. Selesai tadi sekitar jam 11.40 WIB,” ujar Anggota KPU BS, Aspriantoni saat dihubungi Rasel sekitar pukul 13.12 WIB.
Hasil pleno rekapitulasi ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan penetapan paslon terpilih. Tetapi, dalam penetapan ini, KPU terlebih dahulu menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih.
BACA JUGA:Bangun Generasi Emas Melalui Literasi dan Edukasi
“Nanti KPU RI yang menginformasikan. Apakah ada gugatan ataua tidak. Sebab BRPK menjadi syarat memastikan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK.