Tukar Guling Lahan di Seluma, Penyidik Kejari Seluma Duga Hanya Akal-akalan
Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan bersama Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni memberikan keterangan terkait kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008: Tukar Guling Lahan di Seluma Penyidik Kejari Seluma Duga Hanya Akal-akalan-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma sudah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap tukar guling lahan milik Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Effendi.
Penyidik Kejari Seluma menduga tukar guling tersebut hanya akal-akalan yang dilakukan. Bukan berdasarkan kebutuhan pemerintah akan lahan perkantoran.
BACA JUGA:Nah Loh... 4 Remaja dan 1 Pasangan Bukan Suami-Istri Diamankan
BACA JUGA:Hadiri Bussiness Matching, Wabup: Dorong Peningkatan Produk Dalam Negeri
Namun Penyidik Kejari Seluma masih melakukan pemeriksaan setelah melakukan pengeledehan dan menyita dokumen pembebasan lahan terkait tukar guling lahan yang dilakukan pada tahun 2008 tersebut.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, dari dokumen pembebasan lahan yang disita. Diketahui fakta lahan di Pematang Aur dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan dengan nilai Rp 800 juta lebih.
BACA JUGA:Operasi Pasar Diserbu Masyarakat, 6 Ton Beras Ludes
BACA JUGA:Wow! China Bakal Investasi 35 Juta USD di Bengkulu Selatan
Sedangkan lahan di Kelurahan Pasar Sembayat dibebaskan oleh Pemkab Seluma pada 2007 dan 2008 dengan nilai pembebasan Rp 1,8 miliar.
Namun sebagian lahan di Pematang Aur seluas 19 hektar diakui oleh Murman Effendi yang saat itu menjabat Bupati Seluma, sebagai lahan pribadi miliknya. Kemudian lahan tersebut dilakukan tukar guling dengan sebagian lahan seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat.
BACA JUGA:Menang Pemilu, Partai Nasdem Akan Mendapat Dana Banpol Ratusan Juta
BACA JUGA:Dua Persiapan Menyambut Ramadhan
"Kami menduga pembebasan lahan ini bukan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Tapi antara Pemkab Seluma dengan Pemkab Seluma sendiri. Makanya kami masih mendalami terus kasus ini," tegas Ahmad Ghufroni.
Selain itu, Ahmad Ghufroni mengatakan dari nilai pembebasan lahan sudah jelas nilai lahan di kedua lokasi tersebut berbeda. Sehingga dugaan kerugian negara dari proses tukar guling semakin jelas.
BACA JUGA:Serahkan Bantuan Masa Panik, Bupati Motivasi Korban Kebakaran