Ipda Kaur Bentuk Tim Pemeriksa Laporan Nikah Siri Oknum Kades dan ASN

Inspektur Ipda Kaur memeriksa laporan nikah sirih oknum Kades dengan ASN-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Inspektorat Daerah (Ipda) Kaur membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan nikah siri yang melibatkan oknum Kades dan ASN.
Laporan ini disampaikan oleh istri sah oknum Kades yang merasa tidak memberi izin suaminya itu untuk poligami.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Akhirnya Ada Titik Terang
"Laporannya sudah kami terima dan saat ini kita akan bentuk tim secepatnya untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan yang kita terima dari pelapor," ujar Inspektur Ipda Kaur Harika, SE kepada Rasel.
BACA JUGA:Heboh Pelaku Hipnotis Gentayangan di Bengkulu Selatan, Polisi Sarankan Lakukan Hal Ini
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Istri sah oknum Kades telah menyerahkan beberapa bukti, termasuk rekaman video pernikahan siri yang dilakukan pada 27 Februari 2025.
BACA JUGA:170 CJH Seluma Dilepas Wabup di Masjid Agung Baitul Falihin
"Laporan hasil pemeriksaan atau hasilnya akan kita sampaikan kepada Bupati," tambah Harika.
Menurutnya, tim yang dibentuk akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya.
BACA JUGA:OPD Diminta Responsif Tanggapi Keluhan Masyarakat
Istri sah oknum Kades sebelumnya juga telah melapor ke Polres Kaur atas pelanggaran Undang-Undang Perkawinan. Ia merasa tidak pernah memberikan izin kepada suaminya untuk menikah lagi.
"Kami meminta agar penegak hukum dan inspektorat daerah Kabupaten Kaur memberikan keputusan yang adil," kata istri sah sang oknum Kades.
BACA JUGA:Luar Biasa, Bupati Seluma Beberkan Keberadaan Hampir 1000 Honorer Siluman