radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (5/3/2024).
Fakta persidangan yang terungkap dari pemeriksaan saksi di persidangan, menunjukkan adanya permintaan nota kwitansi kosong atas belanja yang dilakukan.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Beberapa Kantor Instansi
Hal itulah yang dimanfaatkan untuk pengelembungan anggaran makan-minum di setiap Puskesmas.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Gusdinarjo, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen.
Persidangan menghadirkan 8 orang saksi dari penyedia jasa makan dan minum serta Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kaur, serta beberapa Kepala Puskemas.
BACA JUGA:Siapa Penantang Gundul di Pilkada Bengkulu Selatan?
Dalam keterangannya, para saksi dari penyedia makan dan minum membenarkan permintaan nota kwitansi kosong dan menaikkan harga.
Salah seorang saksi, Neni, mengatakan untuk satu kotak nasi dijual dengan harga Rp22 ribu. Namun dalam kwitansi dibuat harga Rp30 ribu perkotak. Sedangkan untuk kue dari harga normal Rp7.000 menjadi Rp8 ribu.
"Pesan nasi sama kue, yang dibayar sesuai dengan harga. Kwitansinya untuk harga itu (30 ribu)," kata saksi.
Sebelumnya saksi sempat mengaku bahwa kwitansi yang dibuat sesuai dengan harga rumah kateringnya yakni Rp22 ribu.
BACA JUGA:Utang Dewan Kaur Masih Menyisakan Rp 4,3 Miliar
Namun Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra mengingatkan saksi agar tidak berbohong. "Saya ingatkan lagi, dalam BAP saudara disebutkan kalau harga satu porsi nasi dibuat Rp30 ribu. Ini benar keterangan saudara? Yang benar mana," tanya Hakim.
Saksi kemudian membenarkan jika keterangan yang benar adalah sesuai dengan BAP. Selain Neni, keterangan yang sama disampaikan Yuniar Hastuti yang merupakan penyedia makan dan minum Puskemas Linau.
Yuniar mengaku tidak terlalu mengetahui berapa harga yang diminta Kepala Puskemas karena ia hanya menandatangi kwitansi. Untuk harganya di kwitansi, pihak Puskemas yang membuat langsung.