BACA JUGA:Tipu Calon Bintara, Anggota Polri Ini Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan
"Kwitansi sering nyusul. Saya hanya tinggal tanda tangan. Dia (Kepala Puskesmas Linau, red) yang menetapkan," beber Yuniar.
JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan dari hasil fakta persidangan, ada permintaan nota-nota kosong dari Bendahara Puskesmes untuk memenuhi permintaan fee dua persen yang diduga dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah.
"Penyedia diminta nota kosong, yang menulis harga pembelian dari pihak puskesmas. Itu yang meminta dari pihak puskemas sendiri," terang Bobbi.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Bahas Raperda Penyandang Disabilitas
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. JPU kembali menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dakwaan yang diajukan.
Seperti diketahui, fee 2 persen disetorkan 16 Kepala Puskesmas di Kaur kepada mantan kepala dinas dan sekretaris dinas. Fee 2 persen itu dipotong dari anggaran makanan dan minum pada setiap kegiatan. (cia)