3 Nyawa Melayang, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus perkelahian maut yang melibatkan ayah dan anak vs dua bersaudara di hamparan sawah Kurauan Desa Sebilo Kecamatan Pino pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu segera memasuki babak akhir.
Terdakwa Een Fernando (26), warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Masih Dibuka Hingga Mei 2024
Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair.
“Perkara pembunuhan dengan terdakwa Een Fernando sudah sidang pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Tok... Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Tertinggi Rp 40 Ribu
Setelah sidang tuntutan, maka selanjutnya adalah sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Manna secara terbuka.
Sekedar mengingatkan, perkelahian maut tersebut terjadi hamparan sawah Kurauan Desa Sebilo Kecamatan Ulu Manna pada Senin (14/8/2023).
Jono dan Dodi, warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino yang bersaudara kandung tewas dalam peristiwa itu. Sementara Kani, warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna yang merupakan ayah kandung terdakwa juga ikut tewas.
BACA JUGA:Bermula Dari Video Tik Tok, Oknum Kadus Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Jual Sabu, IRT Ngaku Untuk Beli Susu Anak
Perkelahian maut itu dipicu sengketa lahan sawah yang sudah terjadi sejak beberapa tahun antara kedua belah pihak. (yoh)