Sat Resnarkoba Polres Seluma Gulung Pengedar Narkotika Jenis Sabu
DITANGKAP: Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS MARAS - Personel Sat Resnarkoba Polres Seluma kembali menorehkan prestasi. Dibawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH berhasil menggulung pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ZM (45) warga Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
BACA JUGA:Berkualitas dan Tahan Banting, Dilindas Mobil, Plafon Ini Tidak Rusak
Selain tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak enam paket siap edar.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Maras Bantan pada Jumat (7/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke seltahanan Mapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai penangkapan tersangka. "Berawal dari informasi yang kami terima.
Personel kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan barang bukti," tegas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Penyaluran MBG 3B Mulai Disalurkan ke Penerima Manfaat
Kasat Resnarkoba mengatakan, kronologi penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (1/11), berdasarkan informasi masyarakat tersebut Selasa (4/11) Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
ada Jumat ( 7/11) tersangka ZM berhasil diamankan di kediamannya di Desa Maras Bantan.
"Jadi dalam penyelidikan, personel berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian tersangka berhasil ditangkap," tegas Kasat Resnarkoba Polres Seluma.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu sabu di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka. Paketan itu disimpan dalam kotak rokok.
BACA JUGA:Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Polres Bengkulu Selatan Terus Lakukan Pemantauan
Kemudian ditemukan lagi satu paket di atas meja di dalam rumah ZM. Barang bukti yang diamankan tersebut diakui oleh ZM adalah miliknya. Selain 6 paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan uang Rp 500 ribu dari tangan tersangka.