Rekomendasi Kemenkeu Terbit, 573 Tenaga PPPK Segera Gajian
ASN PPPK tahap I di Kabupaten Seluma yang berjumlah 573 orang segera menerima gaji dua bulan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kabar baik bagi 573 Aparatur Sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Seluma. Dalam waktu dekat ini mereka akan menerima gaji.
Kabar baik ini didapat setelah Pemkab Seluma menerima rekomendasi persetujuan usulan besaran dan jumlah gaji PPPK tahap I yang sudah diangkat dan sudah bekerja sejak pertengahan September dari Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Pertamina Optimalkan Penyaluran BBM di Bengkulu
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Herman Suyadi mengatakan, setelah rekomendasi keluar, tidak lama anggaran akan disalurkan oleh Kementrian Keuangan ke kas daerah. Kemudian para PPPK akan menerima rapel pembayaran gaji selama dua bulan yang tertunggak. Untuk gaji PPPK Seluma selama dua bulan ini dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 3,6 miliar.
BACA JUGA:Nekat Curi Mobil di Bengkulu Selatan, Bandit Asal Empat Lawang Dilumpuhkan Polisi
"Rekomendasi dari Kemenkeu sudah terbit. Perihal usulan besaran gaji bagi tenaga PPPK di Seluma sebanyak 573 orang. Tidak lama setelah itu anggaran untuk pembayaran akan segera ditransfer ke kas daerah. Sehingga pembayaran gaji bisa direalisasikan," tegas Herman Suyadi. Sebelumnya, PPPK tahap 1 di Kabupaten Seluma sudah menerima SK dan bertugas sejak dua bulan lalu. Namun walaupun sudah melaksanakan kewajiban, hak mereka belum dibayar bahkan sampai tertunggak hingga dua bulan.
BACA JUGA:Elva Hartati Jabat Komisaris Non Independen Bank Bengkulu
Hal ini sempat menarik perhatian banyak pihak. Terutama para PPPK sendiri, mereka sangat berharap gaji mereka dibayar. Berkat kesabaran, para PPPK ini menemukan titik terang. (rwf)