Tersangka Kasus Coblos Dua Kali di Pemilu 2024 Ditetapkan Masuk DPO

JELASKAN: Penyidik Gakumdu menjelaskan pengusutan kasus coblos dua kali pada pemilu 2024 lalu-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Salah satu warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal berinisial To (25) memilih menghindar dari panggilan petugas pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu akibat ulahnya melalukan pencoblosan dua kali pada pemilu 14 Februari lalu.

Kini To masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kaur sejak beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Izin Disampaikan, Warga Ancam Demo Besar-Besaran Tuntut Kades Dusun Baru Diberhentikan

"Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan masuk DPO yang bersangkutan berapa kali dipanggil tidak hadir dan dicari menghilang," ujar Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, kepada Rasel.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan kajian terkait dengan perkara yang dilaporkan Bawaslu kaur kepada penyidik Polres Kaur.

BACA JUGA:Desa Diharapkan Proaktif Laporkan Peristiwa Kependudukan

Sebelumnya Bawaslu Kaur akhirnya memutuskan perkara coblos dua kali di Kecamatan Nasal dibawa ke ranah hukum pidana.

Bawaslu menyimpulkan berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/07:04/11/2024. Yakni Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024.

Berdasarkan informasi awal yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Kecamatan Nasal beredar isu atau desas desus terkait adanya pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS, lalu Panwaslu Kecamatan Nasal melakukan Penelusuran terkait isu tersebut.

BACA JUGA:Tim Kemensos RI Bawa Balita Idap Pembengkakan Kepala Berobat

Kemudian berdasarkan hasil Penelusuran didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dan satu kali di dua TPS berinisial To.

Diketahui Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Rp144 Juta

Atas temuan ini seusia pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2013 tentang pemilu ancamnya 18 bulan kurungan. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan