Jalan Menuju Tambak Udang PT MTS Yang Diportal Warga Ternyata Sudah Dibebaskan
MEDIASI: Pemerintah Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Tedunan dan PT Maju Tambak Subur (MTS) soal ganti rugi lahan -Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS – Polemik antara masyarakat Desa Tedunan dengan PT MS yang bergerak dibidang tambak udang belum juga selesai. Jalan menuju tambak udang yang diportal warga dengan cara dipagar belum dibuka.
Sementara itu Manager PT MTS Muhammad Ridwan Darmawan mengatakan, lahan jalan yang diportal oleh masyarakat Tedunan sudah dibebaskan oleh PT MTS. Dikatakannya lahan tersebut sah milik PT MTS.
BACA JUGA:Personel Sat Reskrim Polres Seluma Bekuk DPO Kasus Curanmor
"Untuk lahan yang dijadikan jalan, semuanya sudah di bebaskan. Lahan tersebut milik PT MTS. Silahkan dicek, dokumen pembebasan atau ganti rugi ada," kata Muhammad Ridwan Darmawan usai menghadiri mediasi di Kantor Camat SAM.
Polemik antara PT MTS dengan masyarakat Tedunan sudah berlangsung lama. Masyarakat merasa lahan mereka yang berada di kawasan tambak udang itu tercemar akibat pembuangan limbah tambak. Sehingga masyarakat meminta agar lahan mereka diganti rugi.
Namun versi Muhammad Ridwan Darmawan, harga yang diminta oleh masyarakat Tedunan terlalu mahal. Harga tanah per hektar diminta Rp 200 juta, kemudian tanaman sawitnya sekitar Rp 200 juta, sehingga total hampir Rp 400 juta per hektar.
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Seluma Gulung Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Seperti diketahui sehari sebelumnya masyarakat Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) melakukan pemortalan jalan menuju tambak udang PT Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar Kecamatan SAM. Sehingga pada Selasa (11/11) siang dilakukan mediasi di Kantor Camat SAM.
Mediasi ini dihadiri Camat SAM, Nurdin, Manager PT MTS Seluma, Muhammad Ridwan Darmawan serta perwakilan masyarakat Tedunan dan Pematang Riding Kecamatan SAM. Camat SAM mengatakan mediasi dilakukan untuk menengahi serta mencari solusi.
"Karena ada desakan masyarakat yang meminta ganti rugi sehingga dilakukan mediasi antara PT MTS dengan masyarakat di Desa Tedunan, dan Desa Pematang Riding," ujar Camat SAM.
Namun mediasi yang dilakunan berujung pada pengecekan lahan secara bersama sama. Hasilnya diketahui lahan yang diklaim oleh masyarakat terdampak limbah tambak udang ternyata jauh dari lokasi tambak udang.
BACA JUGA:Berkualitas dan Tahan Banting, Dilindas Mobil, Plafon Ini Tidak Rusak
Kades Genting Juar, Azizman mengatakan, lokasi lahan warga berjarak sekitar 1 kilometer dari Sungai Pring Baru. Atau diseberang sungai Pring Baru. Sedangkan PT MTS membuang limbah di sungai Pring Baru.
"Jadi tidak mungkin terdampak," ujar Azis kepada Rasel. (rwf)