radarselatan.bacakoran.co - Dalam upaya untuk meningkatkan tertib administrasi perizinan usaha, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus mengimbau para pelaku usaha di Bengkulu Selatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Karena, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.
BACA JUGA:Marak Pencurian Sawit, Gusnan Siapkan Aplikasi Berbasis Maps
Semua pelaku usaha diharapkan dapat mengajukan NIB, mulai dari perdagangan bidang pertanian, usaha usaha jual beli TBS kelapa sawit, warung manisan, pedagang eceran pakan ternak dan sebagainya.
BACA JUGA:PERINGATAN KERAS! Jangan Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Racun
"Semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB, maka kami mengharapkan mereka dapat mengurusnya ke kantor DPM-PTSP," kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana, MT, MM.
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Ketua OSIS Segera Dibuka
Dengan adanya NIB, terang Edwin, DPM-PTSP tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha. "Tentu kita sesuaikan dengan aturan baru. Jadi, NIB yang sekarang," ujarnya.
BACA JUGA:PKL Menjamur, Sudah Ganggu Arus Lalu Lintas
Saat ini pelaku usaha telah bisa mengurus NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) pada Website : www.oss.go.id.
BACA JUGA:TERNYATA! Gaji Anggota DPRD Bikin Ngiler, Penyebab Harga Suara Mahal?
Dengan persyaratan diantaranya memiliki e-mail aktif, foto copy KTP, foto copy NPWP pribadi (untuk perorangan), jika non perorangan maka wajib NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, serta denah lokasi. Serta, mempunyai izin tetangga, foto copy akte pendirian dan pengesahan AHU (CV Non PT). (one)