Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ini Peran Ketua KPU Bengkulu Selatan

TERSANGKA: Ketua KPU Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada tahun 2024-sugio aza putra-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, EO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Penetapan EO sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Kejari Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

BACA JUGA:Hutan Alam di Kantong Populasi Seblat Terus Berkurang

Kajari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, MH membenarkan bahwa EO ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif. 

Sebelumnya, EO telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh, penyidik meyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga status EO dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel.

BACA JUGA:Generasi Muda Bengkulu Selatan Didorong Kembangkan Sektor Pertanian

Dalam struktur KPU Bengkulu Selatan, EO diketahui memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada 2024 karena menjabat di divisi keuangan. 

Posisi tersebut membuat EO turut bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kejari Bengkulu Selatan saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. 

BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan Undang PWI Bahas Isu Spesifik Melibatkan Guru dan Tugas Wartawan

Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan EO sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan memasuki babak baru yang menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap penyelenggara negara. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan