DPR Desak Pemprov Bengkulu Bayar Hutang DBH
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menyisakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024 pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Nilainya sekitar Rp200 Miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, utang DBH Pemprov Bengkulu pada TA 2024 kepada kabupaten/kota, harus dilunasi. Pasalnya, nggaran DBH tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan bagi pemerintah kabupaten/kota membangun daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma Minta Revisi Permendagri
"Hutang itu merupakan DBH tahun 2024. Kalau hanya dianggarkan Rp 50 miliar, maka tidak bakal cukup," kata Edwar.
Utang DBH itu antara lain yakni Bengkulu Selatan, yang mencapai Rp29 Miliar namun baru dibayarkan sebesar Rp4 miliar, sehingga menyisakan Rp24 Miliar lebih. Lalu hutang DBH pada Kabupaten Kepahiang, baru dibayarkan Rp 7 miliar dari total Rp 25 miliar. Begitu juga dengan kabupaten lainnya, masih ada yang belum dibayar.
BACA JUGA:Program MBG di Bengkulu Selatan Disorot, Makanan Diminta Tiba Tepat Waktu
"Belum lagi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu ini," kata Edwar.
Menurut Edwar, anggaran itu dibutuhkan daerah untuk membangun wolayahnya. Apalagi saat ini tengah terjadi efisiensi anggaran. Jika pwmbayaran utang DBH belum bisa dilakukan Pemprov karena telah melakukan pembangunan, maka itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena hal itu sudah menjadi bagian program Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Orang Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan
"Dalam artian sangat berbeda jauh dengan kewajiban pemprov untuk membayarkan utang DBH yang sudah menjadi hak masing-masing kabupaten/kota," demikian Edwar. (cia)