PERINGATAN KERAS! Jangan Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Racun

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Peringatan keras bagi masyarakat, khususnya yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Jangan pernah menangkap ikan memakai alat setrum ataupun menggunakan racun.

Pasalnya meski sudah dilarang secara hukum, masih banyak masyarakat yang mencari ikan di sungai dengan cara tidak baik. Seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun potas.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Dua Pria di Kaur Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Libatkan Kaum Perempuan Dalam Pembangunan

Hal itu menjadi perhatian serius Polres Bengkulu Selatan dan jajaran, terbukti sudah banyak pelaku yang ditangkap karena nekat mencari ikan menggunakan alat setrum ataupun racun.

BACA JUGA:Penertiban Hewan Ternak Libatkan Tiga OPD

BACA JUGA:Dishub Kembali Operasikan Bus Sekolah

Kapolres, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengatakan, larangan menyetrum ikan di sungai sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

BACA JUGA:DLKH Minta Semua Warga Jaga Kebersihan

BACA JUGA:Usut Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Tahun 2008: Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan 2023 Diperiksa

Dalam  pasal 6 ayat (1) disebutkan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta. 

BACA JUGA:Tahun Ini Sudah 46 Kasus DBD, Tahun Lalu 3 Orang Meninggal

“Diimbau kepada masyarakat agar tidak menyetrum ikan di sungai. Siapa yang melanggar itu dan tertangkap, maka akan ditindak tegas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Antisipasi Kendala, Penyaluran Logistik Pemilu Dipetakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan