BINTUHAN, radarselatan.bacakoran.co - Puluhan pengendara di Kaur terekam melakukan pelanggaran lalu lintas oleh Kamera Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran itu terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa minggu ini saja.
Pelanggaran yang terjadi kebanyakan dilakukan oleh para pengendara sepeda motor. Para pelanggar ini sudah diberi surat oleh Satlantas Polres Kaur.
BACA JUGA:Luar Biasa! Pino Raya Terima APBD Rp 18,4 Miliar
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kabupaten Kaur Berkurang
"Catatan kita dari awal bulan sampai hari ini (kemarin) sudah 80 pengendara yang kita kirim surat tilang ETLE ini. Kepada pemilik kendaraan yang mendapat surat e-tilang diminta melakukan konfirmasi secepatnya ke Satlantas Polres Kaur," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sasi Raharto SH, Kamis (25/1).
BACA JUGA:Rezeki Datangnya Dari Allah SWT
BACA JUGA:BPN Serahkan 57 Sertifikat Tanah Pemda
Dikatakan Kasat, pihaknya kini sudah kembali menggunakan ETLE atau tidak lagi menggunakan tilang Konvensional. ETLE sendiri saat ini mulai digunakan di kendaraan polisi mulai dari motor hingga mobil dan juga akan dipasang di beberapa titik di wilayah Kaur.
BACA JUGA:Polisi Segera Panggil Oknum Pejabat Terlapor Kasus Penipuan
Untuk tilang elektronik sendiri, sistemnya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.
BACA JUGA:Promosikan Gaya Hidup Sehat, Gelar Jalan Santai Bertabur Doorprize
Di antaranya seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari dua, tidak ada kaca spion dan lainnya.
BACA JUGA:Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Diburu
BACA JUGA:Memeriahkan Ulang Tahun Sekolah, Lomba Solo Song dan Jalan Santai Bertabur Doorprize
"Penerapan ETLE kembali kita lakukan mulai awal Januari 2024, mobil patroli dan motor petugas sudah kita pasang kamera ETLE. Surat tilang langsung diantar anggota ke rumah para pelanggar,” terangnya.