BACA JUGA:Pastikan Netralitas Anggota, Pangdam II Sriwijaya ke Seluma
Ditambahkannya, setelah surat tilang diberikan, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda. Namun bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.
BACA JUGA:12 Unit Mobil Rongsokan Sudah Didaftarkan Lelang
"Pembayaran ini bisa ditransfer lewat BRIVA dengan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima. Disini juga kita tidak hanya melakukan tilang ETLE, tapi juga melakukan tilang manual khusus untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (jul)
Kategori :