Polisi Segera Panggil Oknum Pejabat Terlapor Kasus Penipuan
Polisi Segera Panggil Oknum Pejabat Terlapor Kasus Penipuan-IST-radarselatan.bacakoran.co
TAIS,radarselatan.bacakoran.co - Aparat Polres Seluma akan memanggil oknum pejabat eselon III berinisial RS (55) terlapor kasus penipuan, pekan depan.
Rencananya oknum pejabat yang bertugas di salah satu OPD di lingkungan Pemda Seluma itu akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang disampaikan Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Diburu
Pemanggilan terlapor ini dilakukan setelah penyidik Polres Seluma menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Pastikan Netralitas Anggota, Pangdam II Sriwijaya ke Seluma
"Untuk terlapor yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan Pemda Seluma akan kami panggil untuk diklarifikasi," tegas Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, kemarin siang.
BACA JUGA:12 Unit Mobil Rongsokan Sudah Didaftarkan Lelang
Seperti diketahui RS dilaporkan atas kasus dugaan penipuan oleh Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo pada Kamis petang (18/1) ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS Serentak Se-Indonesia, KPU Cetak Rekor MURI
Berdasarkan laporan, oknum pejabat tersebut menjanjikan bisa meloloskan pelapor bekerja di bank milik pemerintah daerah. Kemudian terlapor meminta uang kepada korban pelapor senilai Rp 70 juta. Namun oleh pelapor baru diberikan Rp 35 juta.
BACA JUGA:5 TPS di Bengkulu Selatan Blank Spot, Panwascam Usulkan HT
Akan tetapi meskipun uang Rp 35 juta sudah diberikan, korban hingga kemarin tidak juga ditugaskan atau masuk bekerja di bank yang dijanjikan.
Sementara itu korban pelapor mengatakan bahwa saat negosiasi awal, terlapor RS mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai. Karena rencananya akan didirikan Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo.
BACA JUGA:Kendaraan Angkutan Barang Wajib Patuhi Standar Muatan