TAIS - Untuk mendukung Pemilu 2024 agar berjalan kondusif, Kejari Seluma akan menunda seluruh pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon legislatif (caleg). Penundaan dilakukan sampai proses Pemilu selesai.
BACA JUGA:Nilai Indikator Capaian Investasi Naik 23 Persen
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan untuk saat ini belum ada caleg yang tersandung kasus yang ditangani. "Kami menunda sementara pengusutan kasus korupsi yang melibatkan caleg yang akan maju pada Pemilu 2024. Tapi saat ini dari sejumlah penyidikan yang sedang kami lakukan, belum ada yang melibatkan caleg," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:KESEMPATAN! Seluma Usulkan 3000 Tenaga PPPK
Penundaan pengusutan kasus agar tidak dijadikan alat untuk kampanye hitam atau black campaign oleh caleg tertentu. "Ini merupakan upaya Kejari Seluma untuk menciptakan Pemilu yang kondusif," sambung Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:BPD Gelumbang Laporkan Proyek Gedung BUMDes ke Ipda
BACA JUGA:Hitung Cepat Pemilu, KPU Gunakan Real Count SIREKAP
BACA JUGA:Penipuan di Media Sosial Sering Terjadi, Ini Cara Menghindarinya
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan penundaan pengusutan juga berdasarkan surat edaran memorandum dari Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023. "Berdasarkan surat memorandum dari Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023 yang mengintruksikan jajaran agar proses hukum para peserta pemilu ditunda sementara," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)