Kejari Seluma Ajukan Kasasi Vonis Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah mantan Bupati Seluma Murman Effendi belum puas atas putusan Majelis Hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang memvonis mantan Bupati Seluma Murman Effendi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Akan Sampaikan Pidato Perdana di DPRD, Ini Jadwalnya

Menyikapi hal itu, JPU Kejari Seluma juga langsung mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 yang menjerat terdakwa H. Murman Efendi bersama dengan tiga orang lainnya yakni mantan Sekda Seluma MT, mantan Ketua DPRD Seluma RA, serta mantan Ketua BPN JH.  

"Sebelum libur Idul Adha. Tim sudah melakukan upaya hukum lagi di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, kami mengajukan Kasasi atas perkara tersebut," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha  melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan dan didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar. 

BACA JUGA:Dirut RBMG Silaturahmi ke Kapolda Bengkulu, Dukung Penyebaran Informasi yang Profesional dan Edukatif

Permohonan Kasasi ini dilakukan menyusul langkah serupa yang telah diajukan oleh Murman Effendi selaku terdakwa atas banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tipidkor Bengkulu.

"Untuk terdakwa sendiri mengajukan Kasasi juga. Jadi dengan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan upaya Kasasi. Kami juga ikut mengajukan permohonan mengajukan Kasasi," tegas Kasi Pidsus Kejari Seluma. 

Permohonan Kasasi dilakukan lantaran terdakwa dan juga Penasehat Hukumnya tidak menerima putusan Banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tipidkor Bengkulu.

Atas upaya Banding yang sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Seleksi PPPK Tahap II Siap Digelar

Dimana, dari putusan banding Murman Effendi. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan banding tersebut lebih tinggi dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan