Rapat Pandangan Akhir Raperda RPJMD Dilaksanakan 6 Agustus
Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dijadwalkan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seluma 2025-2029.
Saat Raperda sedang dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
BACA JUGA:Minggu Ini 40 Paskibraka Seluma Mulai Dikarantina
"Untuk pandangan akhir dijadwalkan pada 6 Agustus sekaligus kesepakatan bersama lalu Raperda akan diajukan ke Gubernur Bengkulu," ujar Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio.
Diakui oleh Sugeng, kepala daerah diberi waktu selama enam bulan untuk menyusun RPJMD. Tetapi pengecualian apabila ada yang terlewatkan.
"Untuk penyusunan RPJMD memang kepala daerah diberikan waktu 6 bulan. Tetapi kemarin ada yang terlewatkan. Asal ada persetujuan DPRD maka tetap masih bisa. Saat ini belum terlambat dan optimis selesai pada awal Agustus," ujar Sugeng.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma H Gustianto sebelumnya sudah menghadiri rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar/penjelasan Bupati tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2029.
BACA JUGA:Pemda Seluma Bagikan Bendera Kepada Masyarakat
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar , didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio dan diikuti oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dihadiri pula Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. (rwf)