RadarSelatan.bacakoran.co - Jangan salah paham mengenai aturan penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun.
Meski data kendaraan bisa dihapus, penyitaan kendaraan tidak terjadi saat tilang. Berikut penjelasannya.
Penjelasan Aturan STNK Mati 2 Tahun
Belakangan ini beredar kabar di media sosial yang menyatakan bahwa kendaraan akan disita saat tilang jika STNK mati selama dua tahun.
Namun, Korlantas Polri membantah informasi ini. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
BACA JUGA:Waspada! Data STNK Bisa Dihapus dan Kendaraan Disita, Begini Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing
Tidak Ada Penyitaan, Hanya Penilangan
Slamet menjelaskan bahwa STNK harus disahkan setiap tahun. Jika kedapatan belum membayar pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan tilang tanpa penyitaan.
"Anda akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," ujar Slamet.
Selain itu, STNK yang tidak disahkan selama dua tahun tidak langsung membuat data kendaraan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik.
BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus, Cek Apakah Kendaraanmu Termasuk! Ini Caranya!
BACA JUGA:Unik, Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah! Yang Bisa Membaca Alquran Diuntungkan
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan berdasarkan dua faktor:
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
b. Pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Pada Pasal 74 Ayat 2 dijelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
1. Kendaraan mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat dioperasikan.
2. Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
BACA JUGA:Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025
BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali
Pasal 74 Ayat 3 menyebutkan bahwa data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar.
Namun, penghapusan data kendaraan tidak terjadi secara otomatis.
Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan masih diberikan kesempatan untuk membayar pajak sebelum data kendaraannya dihapus.
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali
BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali