Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing

Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Jika STNK motor kredit hilang sementara BPKB masih di leasing, ada beberapa hal yang harus disiapkan agar proses pengurusannya lancar.
Menurut informasi dari petugas Samsat, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menyiapkan KTP pemilik kendaraan.
BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus, Cek Apakah Kendaraanmu Termasuk! Ini Caranya!
BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Motor di Pegadaian! Ketahui Untung Rugi serta Risikonya
Sebab, kehilangan STNK saat motor masih berstatus kredit bisa menjadi kendala, mengingat penerbitan STNK baru memerlukan BPKB sebagai salah satu syarat utama.
Namun, karena BPKB masih dipegang oleh pihak leasing hingga pelunasan selesai, ada prosedur khusus yang harus diikuti.
BACA JUGA:Cara, Syarat dan Biaya Gadai BPKB Motor di Pegadaian! Solusi Pinjaman yang Aman dan Cepat Cair
BACA JUGA:BPKB Elektronik Diberlakukan, Mutasi Kendaraan Kini Hanya 30 Menit!
Salah satu petugas Samsat, membagikan cara mengurus STNK baru dalam situasi ini. Menurutnya pemohon harus melengkapi beberapa dokumen penting, yaitu:
- Surat kehilangan STNK yang diterbitkan dari kepolisian
- KTP pemilik kendaraan Fotokopi dan asli
- Fotokopi STNK (jika masih ada)
- BPKB asli dan fotokopi
BACA JUGA:Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang, Mudah dan Tanpa Ribet, Jangan Lewat Calo!
BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Dengan melengkapi persyaratan tersebut, proses penerbitan STNK baru bisa berjalan dengan lancar meskipun BPKB masih berada di pihak leasing. (**)