Polres Kaur Fasilitasi Masyarakat Laporkan Kondisi Darurat Lewat Kontak 110
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KAUR - Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 jika terjadi situasi darurat atau kejadian yang memerlukan bantuan polisi.
Layanan ini dapat diakses dengan menekan nomor 110, tim operator Polres Kaur akan segera merespon panggilan.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Kaur Ajak Masyarakat Konsumsi Hasil Perikanan
"Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami," kata Kapolres beberapa hari lalu.
Layanan darurat 110 ini dilengkapi dengan teknologi canggih yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara polisi dan masyarakat, sehingga memungkinkan respons yang lebih cepat dan efektif.
"Dengan layanan ini, kami dapat memberikan bantuan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat," tambah Yuriko.
Masyarakat dapat menggunakan layanan darurat 110 untuk melaporkan berbagai jenis kejadian, seperti kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain.
"Layanan ini juga dapat digunakan untuk melaporkan tindakan kriminal, penghinaan, ancaman, dan lain-lain," tegasnya.
BACA JUGA:Ayam Jago Di Bengkulu Selatan Pernah Ditawar 50 Juta
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi. Kapolres Kaur berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat 110 ini dengan baik.
"Kami siap membantu masyarakat 24 jam, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami jika terjadi situasi darurat atau kejadian yang memerlukan bantuan polisi," tutup Yuriko. (jul)