Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Informasi bagi masyarakat, khususnya yang membawa kendaraan di jalan raya. Jika tidak patuh aturan lalu lintas maka siap-siap kena tilang polisi.
Jika tetap ngeyel dan mengacuhkan aturan, meski sudah kena tilang, maka bisa ditilang  berulang kali.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Pelaku Kejahatan Selalu Mengintai, Polisi Ingatkan Hal Penting Ini

BACA JUGA:Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, 5 Makanan dan Minuman Ini Dilarang Dibawa Naik Pesawat

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra mengatakan, tilang berkali-kali dapat dilakukan pada penerapan tilang elektronik atau ETLE. Sebab pengendara yang kena tilang ETLE banyak yang tidak tahu.
“Khusus ETLE, bisa saja pengendara kena tilang berulang kalau terus melakukan pelanggaran. Soalnya beberapa pengendara yang kena tilang ETLE ini banyak yang baru sadar kena tilang saat akan membayar pajak,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA:5 Taman Nasional Di Indonesia Yang Paling Populer dan Menjadi Tujuan Wisata

BACA JUGA:3 Jenis Benih Padi Unggul Tahun 2025, Hasil Melimpah, Tahan Terhadap Penyakit

Jika kena tilang berulang, maka denda yang wajib dibayar juga bisa berlipat-lipat. Sebab pemberlakuan denda sesuai dengan jenis pelanggaran dan jumlah berapa kali ditilang. Misalnya ada pengendara motor yang kena ETLE tidak memakai helm, kemudian melanggar lagi melawan arus, dan melakukan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Guru ASN dan Non ASN, Tahun 2025 Gaji Naik, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Ulang Terjadi di 287 TPS, Tersebar Di Beberapa Wilayah Indonesia

“Kalau tilangnya berulang, denda yang wajib dibayar juga sesuai dengan jenis pelanggaran dan jumlah berapa kali ditilang,” ujar Kasat Lantas.
Atas dasar itulah, Kasat Lantas mengimbau bagi pengendara yang telah menerima surat ETLE agar segera membayar denda tersebut, tidak mesti menunggu ada terbentur dengan urusan yang diperlukan, seperti saat akan bayar pajak.
Dan lebih baik lagi, agar tidak kena tilang selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

(yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan