Aturannya sebagai berikut:
1. Sebelum penghapusan data registrasi kendaraan, pemilik akan menerima peringatan:
a. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan.
b. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
c. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons dalam satu bulan setelah peringatan ketiga, penghapusan data kendaraan akan dilakukan.
BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar
BACA JUGA:TEGAS! Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Tilang Ratusan Pengendara Bandel
2. Peringatan disampaikan secara manual atau elektronik.
Jadi, meskipun kendaraan dengan STNK mati dua tahun bisa dihapus dari sistem, tidak ada penyitaan saat tilang.
Pemilik masih memiliki kesempatan untuk memperbarui STNK sebelum data kendaraannya dihapus secara permanen.