Apakah Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!

Apakah Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Selain menikmati kenyamanan berkendara, pemilik kendaraan bermotor juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah kendaraan dengan pajak mati bisa langsung ditilang oleh polisi?

Untuk menghindari sanksi hukum, penting untuk memahami aturan yang berlaku.

Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang

BACA JUGA:Unik, Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah! Yang Bisa Membaca Alquran Diuntungkan

BACA JUGA:Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025

Kendaraan yang mati pajak berpotensi dikenakan tilang.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

PKB juga menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK adalah bukti registrasi kendaraan yang menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi standar teknis dan lingkungan.

Jika kendaraan tidak memiliki STNK yang sah akibat pajak mati, kendaraan dianggap tidak memenuhi aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh polisi.

BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali

Dasar Hukum Tilang Kendaraan Mati Pajak

Mengacu pada sumber dari Auto2000 dan Detik's Advocate, berikut adalah dasar hukum yang digunakan petugas dalam menindak kendaraan dengan pajak mati:

Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB

Pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah diregistrasi diberikan STNK sebagai bukti kepemilikan.

Pasal 68 ayat 1 mengharuskan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali

BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar

Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun

Pasal 70 ayat 2 dalam peraturan yang sama menyatakan bahwa STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Pasal 37 ayat 2 dan 3 Perkap No 5 Tahun 2012 menjelaskan bahwa STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan yang harus diperpanjang dan disahkan setiap tahun.

Denda Tilang untuk Kendaraan Mati Pajak

BACA JUGA:Operasi Zebra Berakhir, Polres Bengkulu Selatan Tilang 750 Pengendara

BACA JUGA:TEGAS! Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Tilang Ratusan Pengendara Bandel

Berdasarkan Pasal 288 ayat 1, pengemudi yang tidak memiliki STNK yang sah karena pajak mati dapat dikenai sanksi berupa:

Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau Denda maksimal Rp500.000.

Kendaraan Bisa Disita karena Pajak Mati

Selain tilang, polisi juga berwenang menyita kendaraan yang pajaknya mati.

Ketentuan ini tertuang dalam:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan