radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009-2011.
Sembari menunggu hasil audit dari Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP). Jaksa Kejari Seluma juga terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pembebasan lahan yang dilakukan.
BACA JUGA:Penyidik Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus PAD Megamall
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK, Ratusan Honorer Nakes Serbu DPRD
Senin (13/1), Jaksa Kejari Seluma memeriksa dua orang juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Halidan dan Amzari.
Kedua juru ukur BPN Seluma menerangkan terkait pengukuran luas tanah pembebasan lahan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.
BACA JUGA:Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo: Tersangka Buka Suara, Pengakuannya Mengejutkan
BACA JUGA:Bangunan Tempat Usaha Percetakan Di Kaur Terbakar
Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan pemeriksaan juru ukur ini untuk memastikan lokasi lahan yang dibebaskan.
Termasuk juga lokasi lahan yang dibebaskan pada kurun waktu 2009 hingga tahun 2011 lalu. "Intinya mereka menerangkan terkait pengukuran luas tanah yang dilakukan pembebasan lahan," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Bandel, Pedagang Buah di Alun-alun Kota Bintuhan Diangkut Satpol PP
BACA JUGA:Perlu Solusi Konkret Atasi Konflik Manusia dan Harimau
Pemeriksaan terhadap kedua juru ukur BPN Kabupaten Seluma dilakukan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB Pemeriksaan terhadap kedua juru ukur dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri.
"Pemeriksaan masih berlanjut, tim masih memintai keterangan terhadap kedua juru ukur," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Hanya 30 Calon Pendamping Haji Yang Diajukan ke Kemenag