Jaksa Segera Umumkan Tersangka Pungli Kantor Kemenag Seluma

Kajari Seluma Eka Nugraha-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kantor Kemenag Seluma.
Hal ini setelah Jaksa Kejari Seluma memanggil dan memeriksa 26 orang saksi atas dugaan pungli pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Agama. Pungli diduga dilakukan agar para guru bisa menerima tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Kajati Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Kejari Seluma
Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan sejumlah saksi yang diperiksa antaranya operator Kantor Kemenag Seluma. Kemudian Guru Agama hingga Kepala Kantor Kemenag Seluma, juga dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik.
"Untuk kasus dugaan pungli di Kemenag Seluma, sudah sekitar 26 orang yang kami periksa. Termasuk Kepala (Kantor) Kemenag Seluma," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha.
BACA JUGA:Meski Tertunda, Bupati Seluma Pastikan Seleksi PPPK Tahap II Tidak Ada Kendala
Kajari menyebut pemeriksaan 26 orang ini dilakukan guna melengkapi keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan sekaligus melengkapi alat bukti untuk menyusun berkas perkara.
Jika seluruh saksi telah diperiksa dan tim menyatakan berkas lengkap, pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pembuatan Tugu Prasasti TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Capai 70 Persen
"Intinya kasus ini sudah dalam penyidikan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami umumkan siapa yang harus bertanggung jawab, atau kita ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari.
Dijelaskanya, jumlah korban dalam kasus dugaan pungli dalam proses seleksi PPG di lingkungan Kemenag Seluma, mencapai 30 orang.
BACA JUGA:Material Kayu Pembangunan Jembatan Program TMMD Tiba di Lokasi
Korban yang merupakan guru agama ini diduga diminta sejumlah uang dengan dalih mempermudah proses administrasi PPG oleh salah satu operator di Kantor Kemenag Seluma.
Dari aksi tersebut, uang yang dikumpulkan mencapai hingga Rp120 juta. Namun yang berhasil diamankan oleh Kejari Seluma totalnya hanya Rp 75 juta dan sisanya diklaim telah habis digunakan.