Penyidik Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus PAD Megamall
KORUPSI : Kejati menyampaikan tindak lanjut penanganan kasus korupsi-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu. Kasus tersebut telah naik penyidikan.
Dugaan melawan hukum tersebut didapat dari hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti - bukti yang sudah didapat penyidik.
BACA JUGA:Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo: Tersangka Buka Suara, Pengakuannya Mengejutkan
BACA JUGA:Jokowi Kembali Bertemu Prabowo, Ternyata Ini Hal Penting yang Dibahas
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk menguatkan bukti.
"Bukti permulaan sudah terkumpul semua, sehingga dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum pidana," ujar Danang, Senin (13/1/2025).
BACA JUGA:Bangunan Tempat Usaha Percetakan Di Kaur Terbakar
BACA JUGA:Pertanyakan DBH Dari Pemprov Bengkulu, DPRD Minta Pemkab Seluma Giat Menagih
Danang mengatakan, tahap penyidikan dilakukan setelah proses penyelidikan dirasa cukup memenuhi bukti. Untuk selanjutnya, penyidik akan bekerja bertahap memproses kasus tersebut.
"Perkara yang jelas masih lanjut, karena sudah naik penyidikan maka kita kembangkan," ujar Danang.
BACA JUGA:Bandel, Pedagang Buah di Alun-alun Kota Bintuhan Diangkut Satpol PP
BACA JUGA:Perlu Solusi Konkret Atasi Konflik Manusia dan Harimau
Dalam kasus ini, penyidik kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti mantan Walikota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lainnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari Mega Mall ke Pemkot Bengkulu.