Sejumlah Mantan Pejabat Di Seluma Akan Dipanggil Kejari

Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan mengagendakan pemanggilan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan lahan area perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengatakan, pemanggilan terhadap mantan pejabat Pemkab Seluma direncanakan akan dilakukan pekan depan.
BACA JUGA:3 Kasus Lakalantas di Bengkulu Selatan Selama Lebaran, Satu Nyawa Melayang
BACA JUGA:Padi Denok Taiwan, Padi Viral tahun 2025, Umur Sedang Hasil Melimpah
"Masih kami jadwalkan, rencananya pekan depan akan kami periksa kembali," ujarnya.
Adapun mantan-mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, sebanyak 9 mantan pejabat.
Yakni, SD merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Seluma tahun 2011, JF mantan Kabag Tapem 2011, TZ mantan Kabag Tapem 2009 hingga 2010, MR mantan Kabag Hukum, ES mantan Kasubag Pertanahan Tapem. Serta HZ merupakan bantuan Bendahara Pembantu. Serta beberapa saksi lainnya.
BACA JUGA:Honorer R2/R3 Desak Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:3 Makanan Terbaik untuk Pertumbuhan Rambut! Bikin Rambut Lebih Tebal dan Berkilau
"Masih terkait kasus pembebasan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011," tegas Gufroni.
Gufroni juga menegaskan, jika pihaknya saat ini masih melakukan kroscek dari keterangan-keterangan saksi. Terkait hasil Kerugian Negara (KN) hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
BACA JUGA:6 Varietas Padi Unggul Hasil Melimpah, Rekomendasi Menghadapi Musim La Nina
BACA JUGA:3 Makanan Terbaik untuk Membentuk Otot dan Sumber Protein Berkualitas
"Hasil KN akan segera kami Ekspose. Setelah kami terima dari KAP. Tapi Masih akan saya koordinasi ke pimpinan terlebih dahulu," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)