Bukan Hanya di Lingkungan Kantor Kemenag, Jaksa Juga Lirik Proses PPG Dinas Dikbud Seluma

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan..bacakoran.co - TAIS, Setelah mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada seleksi pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat guru menerima tunjangan sertifikasi di lingkungan Kantor Kemenag Seluma, Jaksa Kejari Seluma juga melirik proses seleksi PPG di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma.
Pasalnya hal yang sama bisa saja terjadi di lingkungan Dinas Dikbud Seluma. Namun Kejari Seluma belum menerima laporan dari para guru.
BACA JUGA:Mensyukuri Nikmat Hujan
BACA JUGA:Terkait Kegiatan HUT Seluma, Dewan Seluma Tidak Kompak
Menurutnya, jika memang ada pungli, para guru diminta untuk melapor ke Kejari Seluma. Sehingga Jaksa Kejari Seluma bisa menindak tegas.
"Saat ini guru dari Kemenag Seluma yang melapor. Serta akhirnya berhasil kami ungkap. Nah, hal serupa bisa saja terjadi di Dinas Pendidikan yang menangani masalah seleksi PPG guru.
BACA JUGA:Stok Blangko KTP di Bengkulu Tersedia 19 Ribu Keping
Jadi jika memang ada yang dibebani sejumlah uang maka silahkan sampaikan laporannya. Akan kami tindak tegas," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.
Menurutnya, terkait pungli harus ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan praktik pungli tersebut. Sehingga kasusnya bisa diungkap oleh Jaksa Kejari Seluma.
BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang
"Jadi tidak ada yang melaporkan, sulit untuk diungkap," ujarnya.
Sementara itu, terkait penyidikan dugaan pungli di Kemenag Seluma. Jaksa Kejari Seluma sudah memeriksa enam orang guru.
BACA JUGA:Komitmen Untuk Pelayanan Perizinan Bersih dan Bebas Pungli
Dari 30 orang guru yang sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan masih terus dilakukan oleh Jaksa Kejari Seluma.