BACA JUGA:Target Perindo, Calon Kepala Daerah Yang Diusung Harus Menang
Doli menambahkan bahwa keputusan mengenai hal ini perlu diambil segera meskipun rapat kali ini bersifat konsultatif. Ia juga telah melakukan kajian dan berkonsultasi dengan KPU.
"Kami telah mengkaji bahwa revisi PKPU yang lalu mungkin diperlukan. Jika keputusan diambil, KPU akan diminta untuk segera merevisi PKPU terkait pencalonan," tambahnya.
BACA JUGA:Ibu Hamil di Kaur Diwajibkan Ikut Posyandu
BACA JUGA:HUT Lantas Sumbang 20 Kantong Darah
Sebelumnya, anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa jika banyak wilayah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong, opsi pilkada ulang pada akhir 2025 dapat dipertimbangkan.
"Secara prinsip, KPU membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada, sehingga kemungkinan besar pilkada ulang akan dilaksanakan menjelang akhir tahun 2025," kata August Mellaz di Kantor KPU RI beberapa waktu lalu. (**)