radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Komisi II DPR RI, bersama KPU, Bawaslu, dan Pemerintah, mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) sore untuk membahas langkah antisipasi jika kotak kosong memenangkan di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa situasi tersebut dapat diatasi melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Bentuk 6 Fraksi
BACA JUGA:Belasan Unit Rumah Terancam Hilang Diterjang Abrasi Sungai Air Alas
yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa jika terjadi hal seperti itu, ada dua opsi. Pilkada dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti pilkada berikutnya," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Pentingnya PUG Dalam Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Sipelha Kantinova, Aplikasi Khusus untuk Mempermudah Fasilitasi HAKI
Doli mengungkapkan bahwa pembahasan ini telah dilakukan bersama anggota Komisi II lainnya. Ia menilai bahwa melakukan pilkada ulang pada tahun berikutnya,
yaitu 2025, lebih baik dibandingkan menunggu hingga 2029 karena periode panjang tersebut bisa menyebabkan masa jabatan kepala daerah yang berakhir diisi oleh penjabat (Pj) yang wewenangnya terbatas.
BACA JUGA:Anggaran Pengerukan Alur Masih Dibahas
BACA JUGA:DKP Bengkulu Kembangkan Budidaya Ikan Sistem Bioflok
"Pj jangan menjabat satu periode penuh, karena kewenangannya terbatas dibandingkan dengan kepala daerah definitif.
Ini berpotensi menghambat pembangunan daerah," ujar Doli. Ia berharap pilkada ulang dapat dipersiapkan dalam waktu satu tahun untuk menghindari masalah tersebut.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan