Nasib Honorer R2/R3 Masih Menggantung, Aliansi Layangkan Surat ke DPR
Nasib Honorer R2/R3 Masih Menggantung, Aliansi Layangkan Surat ke DPR-IST Dokumen-Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kepala BKN, seluruh Kanreg BKN se-Indonesia, serta para kepala daerah pada 30 Juni 2025 menuai kekecewaan dari para tenaga honorer yang tergabung dalam kategori R2 dan R3.
Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, tidak ada pembahasan khusus mengenai nasib sisa honorer yang terdaftar dalam database BKN namun tidak lolos seleksi CASN 2024.
“Sudah saya simak berulang kali rekaman RDP-nya di YouTube, tapi tidak ada satu pun poin yang secara eksplisit membahas keberlanjutan honorer R2 dan R3,” ujar Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana Kamis (3/7).
BACA JUGA:268 PPPK Kantor Kemenag Kaur Diminta Fokus dan Berinovasi dalam Bertugas
BACA JUGA:53 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Di Kaur Lulus, 33 Formasi Kosong
Menurut Bahri, agenda rapat lebih banyak difokuskan pada tiga isu utama, yakni: persiapan pengangkatan CPNS dan PPPK penuh waktu, kebijakan mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah, serta penerapan skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangements (FWA).
Ia menyayangkan tidak adanya ruang dalam rapat untuk membahas status tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapat kejelasan terkait penempatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Pembahasan cenderung tidak proporsional. Topik seperti Pertek mutasi justru mendominasi,” kata Bahri.
Bahri menyoroti bahwa progres pengangkatan PPPK penuh waktu hingga TMT (Terhitung Mulai Tanggal) paling lambat 1 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, hanya berlaku bagi formasi penuh waktu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, belum ada kepastian jadwal.
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Seleksi PPPK Tahap II Tetap Dilaksanakan
BACA JUGA:Sebanyak 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Bahri menyatakan, seharusnya Komisi II DPR RI dan kementerian/lembaga terkait membahas secara menyeluruh persoalan PPPK paruh waktu, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), penetapan TMT, kesejahteraan, hingga transisi menuju status penuh waktu.
“Banyak pemerintah daerah belum bisa menjalankan aspirasi dari para honorer karena belum adanya regulasi jelas dari pusat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada Juni 2025 sebagian besar pemerintah daerah telah melantik PPPK penuh waktu hasil seleksi 2024, namun jumlahnya sangat bergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Daerah dengan anggaran besar bisa melantik ribuan PPPK penuh waktu, sedangkan daerah dengan anggaran terbatas bahkan masih berhitung untuk mengangkat PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:1 Juli Pengumuman PPPK Tahap II, Peserta Silakan Cek Akun
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Mulai Diumumkan, Peserta Kode R5 Harap Simak Baik-Baik
Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Bahri, beredar kabar ada beberapa pemda yang mempertimbangkan opsi merumahkan atau bahkan mengalihdayakan tenaga honorer karena keterbatasan anggaran.
“Hal seperti ini justru tidak mendapat perhatian dalam forum resmi seperti Raker dan RDP,” tegasnya.
Bahri menekankan, pengangkatan PPPK adalah bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian para tenaga honorer.
Ia menyerukan agar asas keadilan menjadi prinsip utama dalam pengangkatan PPPK, bukan sekadar didasarkan pada kemampuan fiskal daerah.
BACA JUGA:Belum Ada Kejelasan Seleksi PPPK Tahap II, Bupati Seluma Sebut Panselda Lakukan Langkah Strategis
BACA JUGA:Cegah Honorer Siluman, Berkas PPPK Tahap I Dipelototi
“Jika daerah kaya bisa mengangkat banyak PPPK dan daerah miskin justru merumahkan honorer, maka kita sedang menghadapi ketimpangan sosial yang akut. Ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan,” ujar Bahri.
Atas berbagai ketimpangan dan ketidakpastian tersebut, Aliansi R2 dan R3 Indonesia berencana mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Komisi II DPR RI.
“Kami optimistis, melalui audiensi, kami bisa menyampaikan secara komprehensif aspirasi para pegawai non-ASN. Termasuk alasan kami melakukan aksi hingga jilid ketiga, agar pemerintah dan DPR lebih peka terhadap kondisi kami,” pungkas Bahri Permana.