Ibu Hamil di Kaur Diwajibkan Ikut Posyandu
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Noptitin Arianti, S.KM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Ibu hamil di Kabupaten Kaur diwajibkan ikut posyandu. Selain ibu hamil bayi bawah lima tahun (Balita) juga wajib dibawa ke posyandu. Tujuannya untuk mencegah stunting atau gagal tumbuh pada anak.
Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kabupaten Kaur rutin menggelar Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu (Posyandu) di desa - desa. Ini atas instruksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
BACA JUGA:HUT Lantas Sumbang 20 Kantong Darah
BACA JUGA:Alat Tangkap dan Perahu Nelayan di Kaur Berkurang, Hasil Turun
"Sampai saat ini, kegiatan posyandu rutin digelar di polindes maupun di balai desa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Yasman, M.Pd melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Noptitin Arianti, S.KM.
Walaupun pemerintah sudah mewajibkan, tetapi kenyataan di lapangan masih ada beberapa ibu yang enggan membawa anaknya ke Posyandu dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Ini Hasil UEFA Nations League Tadi Malam, Italia Menjanjikan dengan Pemain Muda
BACA JUGA:6 Cara Memulai Usaha yang Mudah Untuk Bisnis Lebih Terarah
Padahal melalui sosialisasi, sudah kerap kali diberikan imbauan bahwa posyandu itu wajib jangan ditunda-tunda.
"Imbauan ini sudah kita sampaikan hingga ke kades, namun tak jarang ada juga yang masih abai," ungkap Noptitin.
BACA JUGA:Wisata Tersembunyi di Sumatera Utara, Pantai Pasir Putih Parbaba, Samosir
BACA JUGA:Atlet Bengkulu Mulai Berlaga di PON Aceh-Sumut
Kegiatan Posyandu ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kaur terutama dalam melakukan pemeriksaan terhadap kandungan dan juga kepada balita.
Mulai dari, kesehatan kandungan, berat badan balita, tinggi bandan maupun pemberian asupan gizi kepada balita.