radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pengusutan kasus korupsi dana umat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bengkulu Selatan jilid dua memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, MG selama 2,5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Banyak Siswa Gunakan Motor Knalpot Brong, Satpol PP Akan Datangi Sekolah
BACA JUGA:Aprizal : Jumlah Doktoral Hambat Pembukaan S2 PAI
MG disangkakan mengetahui dan membiarkan perbuatan korupsi dana Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/8).
BACA JUGA:Tingkatkan Nasionalisme Lewat Upacara Rutin
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Cakada Dilarang Kondisikan Siswa
"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata JPU Kejari Bengkulu Selatan, Indah Budianti.
JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:New Vario 125 Tampilan Lebih Sporty, Menggunakan Shock Ganda, Siap Dipasarkan Di Indonesia
BACA JUGA:Proyek JDU SPAM Kobema Ditargetkan Tuntas Oktober
"Sehingga terdakwa harus bertanggung jawab juga," tegas JPU dalam tuntutannya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zalman Putra mengatakan, akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
BACA JUGA:Operator Jangan Terlena, Deadline Dapodik 31 Agustus!