Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustasi: Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Dilimpahkan ke Jaksa-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menerima berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 

Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap dan masuk ke proses penuntutan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH kepada wartawan.  

BACA JUGA:Siap-siap Ada Beasiswa Gratis untuk Pelajar Berprestasi di SMA Taruna

Berkas perkara dari penyidik telah diterima pihaknya. Penyerahan berkas ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 577 juta tersebut.

"Iya, kemarin tim Penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Dusun Tengah. Saat ini sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil dari hasil penyidikan," ujar Renaldho. 

Dijelaskan Renaldho, tim Penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari kedepan, untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum nantinya.

BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Ulu Talo Jadi Kawasan Transmigrasi

Jika berkas perkara tersebut belum lengkap, maka penuntut umum nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilakukan pelengkapan berkas perkara. 

"Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut lengkap atau tidak. Jika berkas tersebut belum lengkap, nanti penuntut umum memberikan petunjuk yang dapat dilengkapkan oleh penyidik. Baik itu formil maupun materil," imbuhnya. 

Diketahui, sasus ini berawal dari temuan adanya sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah pada tahun 2024. 

BACA JUGA:Taekwondo Kaur Octopus Siap Berlaga di Kejuaraan Internasional

Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali. 

Program pembangunan infrastruktur desa seperti rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga hanya dilaporkan di atas kertas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan