Penetapan UMP Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, hingga saat ini belum ditetapkan. Lazimnya, penetapan UMP dilakukan pada November 2025.
Kepala Dinas Ketenagkerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, penetapan UMP masih menunggu arahan dari Kemenaker RI.
BACA JUGA:Dispora Kaur Dorong Pelestarian Tradisi Seni di Setiap Desa
"Mengacu pada informasi yang kita terima, terkait penetapan UMP tahun depan itu, menunggu petunjuk dari pusat," kata Syarif, selasa (2/12).
Syarif mengatakan, belim turunnya petunjuk dari pusat, karena karena Kemenaker sedang menuntaskan penyusuan regulasi terkait rumus pengupahan. Penyusunan tersebut karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168 Tahun 2023.
"Hal ini menyebabkan pemerintah belum mengumumkan formula UMP," ujar Syarif.
BACA JUGA:SKB Bengkulu Selatan Raih Juara III AVI Tingkat Nasional
Syarif mengatakan, dari ketetapan Kemenaker itu, baru bisa diketahui berapa besar persentase kenaikan UMP tahun depan.
Di mana, penetapan UMP Bengkulu, mengadopsi dari ketetapan Kemenaker.
BACA JUGA:Peduli Bencana, Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan
Menurut Syarif, berdasarkan informasi terbaru dari Kemenaker, sekitar tanggal 5 Desember 2025 baru surat petunjuk pentapan UMP ini diterbitkan.
"Setelah itu terbit, barulah kita di daerah bisa menetapkan UMP," ujar Syarif.
Terkait penetapan UMP nanti, Pemerintah Peovinsi Bengkulu akan membahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.