Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Putusan

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setelah sempat ditunda karena majelis hakim masih bermusyawarah, sidang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis, 6 November 2025 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Masa Pendaftaran Seleksi JPT Sekda Seluma Berpeluang Diperpanjang

Terdakwa Chica Marlena, Amd.Keb yang merupakan eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung sebelumnya telah menjalani seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan. 

Dalam pledoinya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakannya yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab dan penyesalan.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan keringanan hukuman.

BACA JUGA:DPRD Dukung Langkah Bupati Perjuangkan Pembangunan Pelabuhan Pasar Bawah

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H., membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap akhir.

“Sidang perkara tipikor dana BOK Palak Bengkerung segera selesai. Terdakwa sudah membacakan duplik, JPU juga telah membacakan replik. Besok (Kamis, 6/11) dilaksanakan sidang pembacaan putusan,” kata Kasi Intel.

Untuk diketahui, dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung mencapai sekitar Rp700 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, namun sebagian diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Tingkatkan Kerjasama Dengan Semua Pihak

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat kegiatan fiktif dan memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, CM disebut berperan besar dalam pengelolaan dana tersebut, sementara Kepala Puskesmas yang menjabat saat itu telah meninggal dunia ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan