Pemda dan DPRD Bengkulu Selatan Dinilai Abai Menindaklanjuti Putusan MK Soal Tapal Batas
Pemprov Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tabat Bengkulu Selatan dan Seluma-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma, muncul sorotan terhadap belum adanya tindak lanjut nyata dari Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan maupun DPRD.
Kondisi ini dinilai penting karena keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pelaksanaannya harus segera dilakukan demi kepastian administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua DPC PPP Bengkulu Selatan, Hadiar Saito, S.Sos menilai, Pemda dan DPRD belum menunjukkan langkah konkret terhadap implementasi putusan tersebut. Minimnya tindakan justru menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat MK.
BACA JUGA:Milad Muhammadiyah ke 113 di Kabupaten Kaur , Siap Dukung Program Pemerintah
BACA JUGA:APBD 2026 Disahkan, Kaur Mulai Membangun
“Sejak MK memutuskan batas wilayah antara Bengkulu Selatan dan Seluma, saya belum melihat adanya langkah serius dari Pemerintah Daerah maupun DPRD. Padahal, ini sangat penting sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap amar putusan MK,” kata Saito.
Menurut Saito, masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana proses tindak lanjut itu berjalan.
"Masyarakat bertanya-tanya, sudah sampai di mana langkah-langkah politik maupun langkah konkret yang seharusnya dilakukan. Karena itu saya menilai pemerintah daerah dan DPRD Bengkulu Selatan terkesan abai,” ujarnya.
BACA JUGA:Seluruh Bukti SPJ Penggunaan BOS Harus Lengkap dan Jelas
BACA JUGA:Akbid Manna Siap Tampung Seluruh Jurusan Sekolah
Menurut Saito, ada sejumlah langkah politik yang perlu segera ditempuh pemerintah daerah. Pertama, penerbitan payung hukum baru berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati untuk menetapkan secara resmi batas wilayah hasil putusan MK.
Kedua, membangun komunikasi politik yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Seluma agar pelaksanaan putusan dapat berjalan harmonis dan meminimalisir potensi konflik sosial.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tinjau RTLH di Tiga Desa
BACA JUGA:Lusi Wijaya: Insya Allah 60 Sekolah Dapat Program Revitalisasi di 2026
Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat yang menurutnya bersifat wajib karena perubahan batas wilayah akan berdampak langsung pada identitas administratif dan layanan publik. Yang Keempat, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembaruan data administrasi kependudukan di wilayah terdampak.
"Pengukuran ulang titik koordinat, pembaruan data kependudukan, penyesuaian layanan publik seperti puskesmas, sekolah, dan kantor desa, bahkan penyusunan anggaran harus segera dilakukan. Bila perlu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pembentukan kecamatan baru,” tambahnya.
BACA JUGA:Rumah Penerima Bansos Bakal Dipasang Stiker
BACA JUGA:Tikam Tetangga Hingga Tewas, Warga Tanjung Seru Dibekuk
Saito berharap Pemda dan DPRD Bengkulu Selatan segera mengambil langkah strategis agar implementasi putusan MK tidak berlarut-larut, serta memastikan masyarakat memperoleh kepastian wilayah dan kepastian pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku. (yoh)